Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID Perum LKBN Antara
Fungsi dan Tanggungjawab
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Direktur Utama sebagai pembina Tim PPID :
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui atasan PPID.
- Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Atasan PPID.
- Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
- Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik.
- Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi :
- Melakukan supervisi dan evaluasi kerja PPID.
- Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik.
- Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
- Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.
- Manajer TJSL dan Komunikasi Perusahaan sebagai penanggungjawab tugas semua Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi :
- Melakukan monitoring atas ketepatan semua informasi yang perlu disampaikan secara transparan melalui microsite PPID.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
- Melakukan Koordinasi pendataan informasi publik yang dikuasai.
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
- Melakukan uji konsekuensi.
- Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.
- Dewan Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari seluruh pejabat setara General Manajer, Manajer Hukum dan Administrasi serta Sekretaris Redaksi bertugas memberikan arahan dan pertimbangan terkait konten dan dokumentasi perusahaan yang akan dipublikasikan atau dibuka kepada publik.
- Manajer Pengembangan Teknologi Informasi sebagai Penanggung jawab IT Microsite PPID, memiliki tugas memonitor kelancaran kinerja microsite dan membantu penyelesaian masalah terkait teknologi microsite.
- Pejabat Teknis :
- Asmen Adm. Sekred sebagai Pelaksana Pemberitaan yang dibantu oleh Asisten Manajer Administrasi Sekred sebagai Pelaksana Pelayanan Informasi. Adapun tugas yang menjadi tanggung jawab adalah melakukan pembaharuan terkait data dan informasi redaksi dan program pemberitaan, serta menjawab pertanyaan terkait isi pemberitaan di antaranews.com dan antarafoto.com.
- Asisten Manajer Komunikasi Perusahaan sebagai Pengelola Informasi Microsite PPID, bertugas mengatur dan memonitor input atau pembaharuan data dan informasi di semua menu di dalam microsite PPID.
- Manajer Umum, Manajer Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja Perusahaan, Manajer Keuangan, Asisten Manajer Administrasi sebagai Pengelola Dokumentasi dan Arsip, yang bertugas melengkapi semua informasi yang dibuka secara transparan dengan arsip dan dokumentasi yang sesuai dan diperlukan, dengan menginput langsung ke microsite atau mengkoordinasikannya dengan Pengelola Informasi Microsite PPID.
- Asisten manajer TJSL dan Kemitraan Korporasi sebagai Pelaksana Pelayanan Informasi, yang bertugas mengkoordinasikan setiap pertanyaan dari eksternal terkait keberadaan ANTARA sebagai sebuah korporasi kepada divisi terkait. Selain itu juga bertugas membantu menjawab pertanyaan yang ada.
- Asisten Manajer Hukum sebagai Petugas Pengaduan Penyelesaian Sengketa yang bertugas untuk menangani jika terjadi sengketa terkait kegiatan perusahaan, serta isi konten. Selain itu juga bertugas memberikan pertimbangan dari sisi hukum terkait konten microsite PPID.
Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami
PPID Perum LKBN Antara
Antara Heritage Center
Jl. Antara kav. 53 – 61, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
Telp : (021) 3842591
E-mail : ppid@antara.id
Web : ppid.antaranews.id