Skip to content

Wisma Antara B, Jln. Cikini IV No. 11, Jakarta Pusat 10350.

Rencana strategis LKBN ANTARA

Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Perum LKBN ANTARA


Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi terhadap publik untuk transparan, akuntabel, dan partisipatif, Badan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum LKBN ANTARA menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik sebagai pedoman dalam menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk:
  1. Menjamin keterbukaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga publik dapat memperoleh haknya untuk mengakses informasi mengenai Perum LKBN ANTARA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan, melalui sistem yang efisien, akurat, dan ramah bagi pengguna.
  3. Menyediakan saluran informasi yang memiliki akses yang mudah ke publik.
  4. Mendorong partisipasi publik, agar publik dapat berperan aktif dalam pengawasan informasi.
  5. Memperkuat akuntabilitas ANTARA sebagai sebuah kantor berita negara, dengan penyediaan data dan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arah kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh kegiatan PPID Perum LKBN ANTARA, termasuk penyusunan SOP, pengelolaan website PPID, serta pengembangan mekanisme pelayanan informasi. Dengan penerapan kebijakan ini, Perum LKBN ANTARA berkomitmen untuk membangun tata kelola informasi yang lebih responsive dan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami

PPID Perum LKBN Antara

Antara Heritage Center
Jl. Antara kav. 53 – 61, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
Telp : (021) 3842591
E-mail : ppid@antara.id
Web : ppid.antaranews.id

Logo LKBN Antara

© Copyright 2025 Perum LKBN Antara

Survei Pelayanan
Informasi Publik