Rencana strategis LKBN ANTARA
Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Perum LKBN ANTARA
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi terhadap publik untuk transparan, akuntabel, dan partisipatif, Badan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum LKBN ANTARA menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik sebagai pedoman dalam menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat diakses oleh masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin keterbukaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga publik dapat memperoleh haknya untuk mengakses informasi mengenai Perum LKBN ANTARA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pelayanan, melalui sistem yang efisien, akurat, dan ramah bagi pengguna.
- Menyediakan saluran informasi yang memiliki akses yang mudah ke publik.
- Mendorong partisipasi publik, agar publik dapat berperan aktif dalam pengawasan informasi.
- Memperkuat akuntabilitas ANTARA sebagai sebuah kantor berita negara, dengan penyediaan data dan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami
PPID Perum LKBN Antara
Antara Heritage Center
Jl. Antara kav. 53 – 61, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
Telp : (021) 3842591
E-mail : ppid@antara.id
Web : ppid.antaranews.id